Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Warga Rohil Ditangkap

Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Warga Rohil Ditangkap

ROKAN HILIR - JR (23) seorang warga Sei Manasib Kecamatan Bangko diamakan pihak kepolisian Bangko Pusako karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (4).

JR diamankan setelah orang tua korban EY (26) melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko Pusako, Selasa (21/3/2017) sekira pukul 11.00.

Kapolres Roakan Hilir AKBP Hendry Posma.LubisSik MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH, Rabu (22/3/2017) menuturkan bahwa pristiwa tersebut bermula saat Bunga tengah menonton TV di rumah tersangka, Selasa (21/3/2017) sekira pukul 07.00.

Kemudian JR memanggil Bunga ke dalam kamar tersangka dan melakukan hal tidak senonoh.

Setelah melakukan hal yang tidak senonoh, Bunga disuruh pulang oleh JR untuk menganti bajunya dan JR minta Bunga tidak menceritakan kejadian kepada siapapun.

Saat korban menganti Pakaian, Ibu Bunga merasa curiga melihat celana anaknya basah dan Ibu Korban menanyakan "Kenapa Celana Dalam Adek basah".

Kemudan Bunga menceritakan apa yang telah dilakukan JR.

Setwlah mendengar cerita Bunga, EY sempat menanyakan kepada JR.

Namun JR tidak mengakui perbuatannya.

Karena tidak senang, EY langsung membawa Bunga melaporkan ke Polsek Bangko Pusako melaporkan kejadian tersebut.

Sekira Pukul 11.30 Wib anggota personil Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dibawa kemapolsek guna mempertanggung jawab segala perbuatannya.

"Barang bukti diamankan berupa, satu Baju singlet milik Korban Warna Putih, Satu Buah baju Kembang anak-anak, Satu Buah pakai dalam korban, Satu Buah pakai dalam Milik tersangka, Satu Baju Kemeja Hitam Yobel, dan Celana Pendek warna hitam," kata Yusran.

Karena perbuatan tak senonoh tersebut Yusran menuturkan pelaku di kenakanPasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang. Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index