Disdukcapil Inhil Hanya Beri Sanksi Teguran Bagi PNS Terlibat Pungli

Disdukcapil Inhil Hanya Beri Sanksi Teguran Bagi PNS Terlibat Pungli
Pelaku OTT yang diamankan Tim Saber Pungli Inhil di Disdukcapil baru-baru ini.

INDRAGIRI HILIR - Pegawai Honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli), Kamis, (9/3/2017) lalu mendapat sanksi dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli hanya diberikan sanksi berupa teguran pertama.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Sar'ie mengatakan, pegawai honorer maupun PNS yang terlibat dalam percaloan sudah ditindak secara hukum yang berlaku.

"Dari pihak Kepolisian sudah memeriksa pegawai kami yang terlibat OTT. Kita juga telah menindak pegawai Disdukcapil dengan menonaktifkan pegawai honorer dan surat teguran pertama bagi pelaku yang berstatus PNS," katanya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/03/2017).

Meski begitu, Sar,ie tetap optimis memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam proses perekaman e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta urusan lain sebagainya.

Dia menghimbau terhadap masyarakat agar seluruh warga Indragiri Hilir yang ingin merekam e-KTP untuk mengedepankan proses yang benar. Artinya, tidak melalui Calo atau pihak yang dianggap tidak benar dan mencari keuntungan sendiri.

"Pembuatan e-KTP dan KK gratis alias tidak bayar. Boleh saja diuruskan sama siapapun, tapi orang yang menguruskan e-KTP sebaiknya ada ikatan keluarga. Jangan orang lain yang tidak dikenal disuruh ngurus e-KTP. Apalagi sekarang, blangko kita masih terkendala di pusat," tandasnya.(rkc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index