DPRD Inhil Gelar Publik Hearing KTR

DPRD Inhil Gelar Publik Hearing KTR
Suasana Hearing (Dengar Pendapat) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - DPRD Indragiri Hilir mengundang organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan untuk dimintai pendapat dan saran terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada acara Publik Hearing.

Kegiatan Publik Hearing (Dengar Pendapat) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin (22/2/2016) itu juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Inhil, Dr H Ferryandi, ST MM, Asisten I Pemkab Inhil, Afrizal, camat serta perwakilan pimpinan dari unsur Forkopimda Inhil.

Herwanissitas, pimpinan rapat dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok adalah amanah Undang undang Kesehatan Bo 12 tahun 2011.

"Ranperda ini kita bahas atas dasar amanah Undang undang Kesehatan no 12 tahun 2011, setelah melalui pembahasan, kita merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat Inhil terkait hal ini, untuk itulah kita adakan Publik Hearing, " kata Herwanissitas.

Dalam Publik Hearing tersebut muncul beragam pendapat terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang sedang dibahas Pansus I DPRD Inhil.

Diantara pendapat yang muncul adalah terkait kesiapan masyarakat, khususnya yang perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam Ranperda.

Namun dari sekian banyak pendapat, ide dan usulan, terlihat bahwa masyarakat sepakat adanya Kawasan Tanpa Rokok di Inhil, walaupun masih banyak pasal pasal yang perlu perbaikan dan penyempurnaan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index