Pecat Karyawan Tanpa Sebab

PT Elnusa Petrofin Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan

PT Elnusa Petrofin Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi

PEKANBARU - Perusahaan PT. Elnusa Petrofin yang bergerak di bidang Migas terkemuka di Pekanbaru, dituntut salah seorang mantan karyawan kontrak Dedi Chandra (57), warga Kecamatan Rumbai Pesisir. Dedi merupakan salah seorang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelah pihak tanpa sebab yang jelas.

Selain itu Dedi juga mengambil langkah tegas jalur hukum sampai Pengadilan Negeri, agar menuntut keadilan dan hak-hak sebagai pegawai kontrak perusahaan tersebut selama masa bakti kerja 9 tahun lamanya.

Menurut Dedi, dirinya mendapatkan surat PHK oleh PT. Elnusa Petrofin terhitung mulai tanggal 30 Juni 2016 silam. Dikarenakan nilai hasil Assessment yang kurang baik.

"Selama saya berkerja 9 tahun, tidak pernah mendapatkan teguran atau surat peringatan dari pimpinan. Tiba-tiba kok dipecat langsung tanpa sebab akibat," kata Dedi didampingi Kuasa Hukum DT Nouvendi SK, S.H, ketika ditemui, Senin (27/3/2017).

Hasil yang didapat Dedi dibayar oleh PT. Elnusa Petrofin sebesar Rp 13 juta. Nilai ini jauh dari harapan sebagai seorang pegawai kontrak yang bekerja selama 9 tahun dan juga melenceng dari penghitungan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

"Kalau tidak sesuai yang diberikan perusahaan kepada saya, berarti PT. Elnusa Petrofin, kangkangin UU Ketenagakerjaan, Pekanbaru donk. Justru dalam UU itu dibunyikan lebih dari 3 tahun kerja PKWT sudah masuk karyawan tetap. Buktinya saya masih juga status karyawan kontrak setiap tahunnya," kesal Dedi.

Selain itu, korban PHK tanpa pesangon ini juga dialami oleh karyawan kontrak lainnya di PT. Elnusa Petrofin. Tapi sudah banyak yang mengalami hal serupa. 

"Bukan saya saja yang mengalami hal serupa, banyak juga yang lain di-PHK, mungkin yang lain menyusul untuk menggugat PT. Elnusa Petrofin yang telah menyimpang jauh dari perjanjian kontrak kerja," kata Dedi.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H, bahwa kliennya selama bekerja 9 tahun, hanya mendapatkan Rp 13 juta setelah dikeluarkannya surat PHK oleh perusahaan. Namun nyatanya jika dihitung nilai selama bekerja bisa melebihi yang diberikan perusahaan kepadanya.

 

"Kalau diukur dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan jelas telah melanggar. Terbukti, upah yang diterima klien saya sebesar Rp 13 juta tidak sebanding dengan masa kerjanya selama 9 tahun," ucap Nouvendi. 

 

Nouvendi sangat menyayangkan terhadap kinerja PT. Elnusa Petrofin yang terkesan mempermainkan hak karyawan kontraknya. Tidak hanya seorang, bahkan dengarnya ada beberapa orang yang mengalami nasib serupa. 

"Keputusan perusaahan PHK tanpa uang pesangon, uang penghargaan kerja dan hak lainnya, dinilai tidak wajar," tegas Nouvendi.

Ditambahkan Nouvendi, sistem perjanjian kerja yang dilakukan perusahaan memakai sistem kontrak setiap tahunnya. Namun setelah lebih dari 3 tahun, perusahaan justru masih memakai sistem karyawan kontrak. Tidak menjadikan karyawan jadi permanen.

"Kita minta PT. Elnusa Petrofin lebih bertanggung jawab terhadap karyawan kontraknya dan bertindak sportif. Jika tidak kami tetap akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri," imbuh Nouvendi.

Saat ini, Dedi Chandra dan kuasa hukumnya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam waktu dekat jadwal sidang pertama akan digelar. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index