Perusahaan yang Rugikan Masyarakat

Lapor ke PTUN, Legislatir: Bisa Langsung Ditutup

Lapor ke PTUN, Legislatir: Bisa Langsung Ditutup
Sabit

INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menyarakankan kepada masyarakat khususnya para petani untuk melaporkan perusahaan yang merugokan petani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anggota Komisi II DPRD Indragiri Hilir, M sabit menuturkan bahwa selama ini petani selalu dieugikan oleh perusahaan.

Oleh karena itu dikatakannya, petani dalam hal ini juva harus tegas. Karena, jika berharap dengan Pemerintah Kabupaten atau DPRD saja dikatakannya tidak cukup, maka dari itu harus langsung ke PTUN.

''Kalau kita DPRD tidak bisa cabut izin perusahaan, karena yang kita lakukan hanya sebatas rekomendasi kepada eksekutif, sementara kalau Pemkab memang bisa cabut izin usaha, tapi nanti perusahaan bisa tuntut balik,'' lanjutnya.

Politisi Demokrat ini kembali menambahkan, apa yang terjadi antara petani dan perusahaan di Inhil saat ini berkaca dengan permasalahan reklamasi di Jakarta, yang mana nelayan langsung yang menggugat ke PTUN.

''Kalau PTUN yang mengeksekusi langsung, perusahaan yang merugikan itu bisa ditutup, makanya kita menyarankan petani di Inhil ini juga melakukan hal yang sama,'' tuks Sabit.


Ragil Hadiwibowo| Adv

Halaman :

Berita Lainnya

Index