Narkoba Buat Syahrul Gunawan Terancam Tidak Bisa Ikut UNBK

Narkoba Buat Syahrul Gunawan Terancam Tidak Bisa Ikut UNBK

MERANTI - Terjerat tindak pidana narkotika, Syahrul Gunawan (17) siswa SMA Negeri III Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang digelar beberapa hari mendatang.

Kepala Sekolah SMA Negeri III Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sri Ramnawati MPd mengaku, tidak akan mengakomodir Syahrul Gunawan untuk mengikuti UNBK. Keputusan itu diambil, guna menjalankan persyaratan pelaksanaan UN yang telah diatur dalam aturan baku sekolah.

"Sebelum tertangkap, Syahrul memang jarang masuk sekolah. Tambah setelah ditahan atas keterlibatannya dalam kasus narkotika. Aturan sekolah sudah jelas, untuk mengikuti proses Ujian Nasional diukur dari tingkat kehadiran siswa, minimal 90 persen. Jika dibawah dari itu, tidak bisa," ujarnya, Rabu pagi (29/3)

Jika ada instansi terkait berupaya memberikan jaminan atas realisasi UN untuk Syahrul, dirinya sebagai kepala sekolah tetap mengedepankan aturan yang sudah tertuang. Dirinya berisih keras tidak akan mengakomodir atas upaya upaya tersebut.

Selain pihak keluarga, belum ada pihak lain atau intansi terkait melakukan kordinasi ke pihaknya, atas realiasasi UN terhadap Syahrul Gunawan.

"Saya tidak suka berandai andai, jikapun ada yang menjamin tetap tidak bisa. Jelas di poin pertama, si Syahrul Gunawan telah melanggar persyaratan UN. Gladiresik saja tidak ikut, mana bisa dia (Syahrul,red) ikut UN," kata Kepsek SMA N tiga tersebut.

Dalam mengantisipasi kasus yang sama melibatkan muridnya, Sri mengaku telah lama menjalankan rutinitas pembinaan akhlak pada muridnya, mulai dari menunaikan shalat wajib di sekolah, belajar membaca Alquran, serta melakukan penyuluhan hukum dengan melibatkan instansi terkait.

"Kita manfaatkan ruang belajar yang tidak terpakai menjadi Musholla khusus untuk putra, dan putri. Masuk waktu Shalat Zuhur, mereka wajib sholat berjamaah. Selain itu juga kita ada belajar mengaji sebagai kegiatan ekstrakurikuller, hingga penyuluhan hukum juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan Instansi terkait lainnya," ujarnya.

Terpisah, Kasubsi Yantahlola Cabang Rutan Kelas II Selatpanjang, Kabupaten Kepuluan Meranti, Rinaldi SH mengungkapkan, sejauh ini belum ada informasi dari pihak sekolah terhadap proses UN untuk Syahrul Gunawan, kepada pihaknya.

"Biasanya jauh sebelum UN digelar, pihak sekolah sudah berupaya kordinasi sama kita. Tapi proses dalam rangka UN untuk Syahrul, hingga saat ini belum ada pihak sekolahnya menginfomasikan ke kita," kata Rinaldi diruang kantornya.

Jika pihak sekolah tidak mengakomodir UN bagi siswanya yang berada di Cabang Rutan Selatpanjang, menurut Rinaldi, pihaknya tidak bisa memaksa. "Itu kebijakan sekolah, kita tidak bisa memaksa." kata Rinaldi. (rpz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index