Diduga Gelapkan Aset Desa, Toyud Dilaporkan

Diduga Gelapkan Aset Desa, Toyud Dilaporkan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO PELALAWAN - Diduga melakukan penggelapan aset Desa Kerinci kurang lebih senilai Rp10 miliar, Fakhrudin alias Toyud staf di kantor camat Pangkalan Kerinci dilaporkan ke Kajari Pangkalan Kerinci, Rabu (24/2/16). 

Laporan tersebut disampaikan mantan Sekdes Kerinci pada tahun 1991, H.M. Saleh yang saat ini juga aktif sebagai PNS di Kementerian PU Pusat.

Saleh melaporkan Fakhrudin karena yang bersangkutan diduga telah melakukan upaya penggelapan aset milik desa Pangkalan kerinci yang dianggarkan oleh dana Bangdes sekitar tahun 1991 sampai tahun 1993 berupa sebidang tanah dengan luas lebih kurang sekitar 7 hektar dan dua pintu ruko yang terletak disamping Polsek Pangkalan Kerinci depan lapangan bola Pangkalan Kerinci.

"Kita baru saja melaporkan dugaan penggelapan aset pemerintah yang diadakan sejak tahun 1991 sampai 1993 pada waktu Pangkalan Kerinci masih desa dulu berupa sebidang tanah seluas lebih kurang 7 hektar di Kerinci Timur, dan dua pintu ruko yang disamping Polsek Kerinci. Dugaan ini kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci barusan dan yang kita laporkan dugaan penggelapan aset ini kita tujukan kepada saudara Toyod yang diduga melakukan upaya penggelapan sejumlah aset tersebut," terang M.Saleh kepada sejumlah awak media di ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Rabu (24/2/16) seperti dilansir metroterkini.com.

Saleh mengatakan bahwa dirinya tahu persis sejarah adanya sejumlah keberadaan aset tersebut mulai dari sebidang tanah untuk kebun rakyat seluas lebih kurang 7 hektar di Kelurahan Kerinci Timur dan ditambah 2 unit ruko di kelurahan Kerinci Kota. Kedua jenis aset ini diadakan semasa Pangkalan Kerinci masih desa dan kecamatannya masih berpusat di kecamatan Langgam.

Dan untuk pengadaan kedua item aset tersebut baik bangunan maupun sebidang tanah, keduanya diadakan dengan menggunakan anggaran dari dana Bangdes semasa kepemimpinan kepala desa M.Sidiq dan kepala desa Kamaruddin, namun sekarang setelah diketahui bahwa Aset tersebut sudah di salahgunakan dengan upaya penggelapan oleh oknum sesama rekan sejawatnya di kantor desa Fakhrudin alias Tuyud yang saat ini aktif sebagai staf di kantor camat Pangkalan Kerinci.

"Ya kalau kita hitung nilainya sekarang sih sekitar di bawah 10 milyar lah, sebab yang kita tahu tanah yang luasnya 7 hektar itu enggak jelas entah dimana dan ruko yang dua pintu itu juga infonya sudah dialihkan jadi nama dia, makanya kita mau masalah ini diselesaikan secara hukum dan bisa dikembalikan aset yang ada seperti semula sesuai jumlah yang ada," jelas M.Sidiq.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Reza Antoni SH mewakili Kajari Adnan SH ketika ditanya soal laporan soal penggelapan tersebut beliau mengaku sudah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari laporan tersebut untuk tindak lanjutnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index