Disdukcapil Siak Terbitkan Ribuan Surat Keterangan

Disdukcapil Siak Terbitkan Ribuan Surat Keterangan
Ilustrasi

SIAK - Hingga saat ini, surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Siak lebih kurang sudah mencapai 5.000 surat. 

Surat keterangan (Suket) ini diterbitkan sebagai pengganti identitas sementara selama e-KTP belum tercetak dan berlaku hingga 6 bulan semenjak surat tersebut diterbitkan. 

"Surat keterangan berlaku 6 bulan sejak tanggal pembuatan," ujar Rakhmansyah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Kamis (30/3/2017).

Ia juga  mengungkapkan bahwa surat keterangan ini dapat digunakan sebagai pengganti identitas diri untuk mengurus keperluan lain yang membutuhkan surat identitas. 

"Yang jelas ini sebagai surat identitas. Kami juga sudah menyurati seluruh instansi-instansi yang ada di Kabupaten Siak untuk mengganti KTP sementara," lanjutnya. 

Ia juga berharap kepada masyarakat dan petugas untuk saling bekerjasama, mengingat pencetakan surat keterangan yang juga membutuhkan waktu, dan tidak bisa langsung dicetak begitu saja. 

"Dalam kepengurusan dinas kependudukan ini kan harus kedua-duanya peduli, masyarakat peduli,  pemerintah pun peduli,  kalau kami saja yang peduli masyarakat tidak peduli, kan tidak bisa, "katanya. 

Selain itu, ia mengungkapkan kendala lain yang dihadapi selain kosongnya blangko yakni masyarakat yang menggesa pencetakan surat keterangan, sementara untuk satu surat keterangan saja membutuhkan waktu 20 menit.

"Di samping masalah kekurangan blanko, masyarakat malas juga lakukan rekaman. Rekam hari ini, (minta) selesai surat keterangannya hari ini juga. Itu kadang-kadang kan datanya belum sampai di pusat. Ditambah lagi nanti jaringan yang tidak mulus, ada putus-putusnya," tutupnya. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index