Di Duga Debt Collector Maybank Finance Lakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Nasabah

Di Duga Debt Collector Maybank Finance Lakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Nasabah

PEKANBARU - Bersama tim Penasehat hukumnya Zulfahmi menerangkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya Rabu 29 Maret 2017 sekitar jam 22.00 WIB dikediaman pribadinya jalan Nila Perum Peputra Raya Tahap 5 Blok C2 No.3 berbuntut telatnya pembayaran kredit mobil di Maybank Finance Pekanbaru, naas di hadapan anak, istri dan kakak iparnya Zulfahmi di Keroyok hingga menyebabkan memar dan trauma psikisis.

Kamis (30/03) Didampingi Pengacaranya Zulfahmi menegaskan saya beritikad baik untuk membayar tagihan namun tidak seperti ini saya dan keluarga harus menerima perlakuan kasar yang membuat anak Saya yang masih dibawah umur trauma atas kejadian tersebut ungkapnya sedih.

“Kami sangat mengecam keras pihak Maybank Finance atas kejadian ini dan sudah kita laporkan kepada pihak berwajib berdasarkan Nomor Surat : TBL/59/III/2017/RIAU/RES KPR/SIAK HULU Kamis tanggal kejadian Rabu 29 Maret 2017," kata pengacara muda yang identik dengan topi ala koboinya.

“Kami dari Tim Penasehat hukum berharap Polisi agar segera menangkap dua orang pelaku yang diduga karyawan bagian penagihan Maybank Finance Pekanbaru Tersebut," tegasnya sambil memperlihatkan Tanda Bukti Lapor dari Polsek Siak Hulu.

“Besok Senin kita akan Dampingi Klien Kita Melapor ke P2TP2A (Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan Perempuan dan Anak) Provinsi Riau untuk pemulihan psikis anak Zulfahmi dan akan kita Gugat secara Perdata di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)," tutup Advokat Peradi Ryan SH MH didampingi oleh Timnya M Ismail SH, Adi Rahman SH, Syaidila Yuri SH MH di Lobby Hotel Akasia Jalan Sudirman Pekanbaru. (rbc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index