Sekdako Pekanbaru Himbau ASN Hindari Gratifikasi

Sekdako Pekanbaru Himbau ASN Hindari Gratifikasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru di Aula Kantor Walikota, kamis (30/3).

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Fungsional Derektorat Gratifikasi dari KPK RI yaitu, Widianto Eko Nugroho, Para pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV lingkungan pemerintah kota Pekanbaru. Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Drs.H.M.Noer MBS,SH,MSi, dalam sambutannya ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi kontrol terhadap gratifikasi yang merupakan bagian dari aspek pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen.

“Kegiatan sosialisasi dalam pengendalian gratifikasi, sangat perlu untuk meningkatkan peran serta ASN Kota Pekanbaru sebagai Garda terdepan dalam mencegah tindak pidana korupsi yang termasuk di dalam pengendalian gratifikasi harus disikapi secara serius sebagai bagian dari proses dan upaya strategis untuk mendorong terbangunnya tata kelola pemerintahan yang baik dan juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran,” kata M.Noer.

M.Noer menambahkan, untuk mencegah gratifikasi perlu komitmen dan integritas semua pihak. Untuk itu, ASN perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi.

“Diharap kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berkomitmen untuk tidak melakukan hal tersebut mulai dari sekarang,” Ujar M.Noer dikutip dari laman Pemko Pekanbaru.

Sekda menegaskan kepada peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan baik. “Saya harapkan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar mengikuti dengan sebaik-baiknya, serta dapat mengubah Mindset para peserta sosialisasi, sehingga sosialisasi tentang gratifikasi ini sangat penting dan dapat dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh para ASN dalam setiap menjalankan tugas-tugas pelayanan ke masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” Ungkapnya. (Frc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index