BPN Akan Melegalisasi Ribuan Prona di Inhil

BPN Akan Melegalisasi Ribuan Prona di Inhil
Kepala Kasubag Tata Usaha BPN Inhil, Al Azhari

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI‎ HILIR - Badan Pertanahan Nasional akan melegalisasi 2250 bidang pada Program Nasional Legalitasi Aset Prona di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Tahun ini, BPN akan melegalisasi sebanyak 2010 masyarakat berpendapatan rendah dan 150 bidang untuk UKM," tutur‎ Kepala Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Indragiri Hilir, Al Azhari kepada awak media, baru-baru ini.

Untuk mensukseskan Prona bagi masyarakat Indragiri Hilir, BPN menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk pendataan.

"Dalam hal teknis pelaksanaan Prona bagi masyarakat berpendapatan rendah, kami menunggu usulan dari Desa terkait jumlah  peserta yang akan masuk dalam Prona." tuturnya.

Sedangkan untuk Prona UKM, BPN melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Prona bagi nelayan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dia berharap agar program legalisasi aset Prona ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Inhil. 

"Kami berharap program ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Inhil, seperti kemudahan akses modal usaha bagi peserta yang notabene adalah pelaku UKM," sebutnya. (Gil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index