Gunakan Trawl, Polres Inhil Amankan Nelayan Asal Jambi

Gunakan Trawl, Polres Inhil Amankan Nelayan Asal Jambi
HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengamankan kapal penangkap ikan menggunakan jaring Trawl asal Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
Kapal yang dinahkodai AR (39) dan anak anak buah kapal (ABK) S (26) diamankan Satuan Polair Polres Indragiri Hilir saat beroperasi diperairan Kuala S Hujan, Kecamatan Reteh sekira pukul 09.45 Wib. Rabu (24/2/2016).
Dari data yang harianriau.co peroleh dari Polres Indragiri Hilir, saat itu Kapal Pol IV-2600 dengan komandan Kapal Patrolo Aipda Bambang Sudrianto besama 3 orang ABK melakukan patroli rutin di perairan Kuala S Hujan dan sekitarnya.
"Pada saat patroli, ditemukan KM Barokah 2 GT 4 dengan nahkoda AR dan ABK S sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Trawl. Saat diperiksa, KM AR tidak dilengkapi dokumen Surat Perstujuan Berlayar (SPB) dan menggunakan trawl," tutur Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono.
Kemudian kapal digandeng ke kantor Sat Polair Polres Indragiri Hilir untuk diperoses lebih lanjut. "Kami mengamankan satu unit KM Barokah 2 dan satu unit alat tangkap ikan jenis trwal serta 50 Kg jenis ikan campur," tuturnya.
Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. 
Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index