DPO Polres Rohil Rohil Dibekuk

DPO Polres Rohil Rohil Dibekuk

ROKAN HILIR - SY (31) warga Jalan Parit Tun Ahmad Seorang Petani yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus tindak pidana curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di bundaran Jalan Bakti Panipahan pada 13 Agustus 2013 lalu dibekuk.

Berdasarkan laporan polisi LP No 19/K/ Riau/Res Rohil /Sek Panipahan DPO /No 09 /IX /2013/Reskrim 20 September 2013.dan Sp kap 06/III/2017 /Reskrim 30 Maret 2017.

Kronologis Kamis, 30 Maret 2017 Sekira 20.00 WIB Personil Sedang melakukan Patroli menemukan DPO TKP Jalan Parit Ahmad Sei Segajah langsung dilakukan penangkapan dibawa kemapolsek Kubu guna pemeriksaan,

Hal itu diungkap oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis, SikMH Dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil ,Aiptu Yusran Pangeran Chery,Jumaat 31/3/2017 Membenarkan ada penangkapan tersebut,

"Penangkapan DPO tidak terjadi adanya perlawanan,Ia juga mengakui perbuatannya telah melakukan Curas mengakibatkan korban telah menimggal dunia " ujar Yusran

"Sementara Kaposek Panipahan AKP Kamsir,SH telah dihubungi Polsek Kubu ,Pelaku akan dijemput Personil guna proses pemeriksaan lebih lanjut " Terang Yusran

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index