Kasus Bimtek Aparat Desa se-Rohul 2015, Tersangka FU Mangkir Dipanggil Penyidik

Kasus Bimtek Aparat Desa se-Rohul 2015, Tersangka FU Mangkir Dipanggil Penyidik

ROKAN HULU - Tersangka Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa dan BPD se-Rokan Hulu (Rohul) tahun 2015, inisial FU mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul. Berdasarkan jadwal, FU selaku pihak rekanan seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Rohul pada Rabu (29/3/17), namun tersangka mangkir dengan alasan sakit.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul Nico Fernando mengatakan karena tersangka FU mangkir, penyidik melayangkan surat panggilan kedua.

Ia mengharapkan tersangka FU kooperatif dan datang memenuhi panggilan kedua pada Senin (3/4/17) pekan depan.

"Kita berharap tersangka (FU) kooperatif," ujar Nico kepada wartawan, Jumat (31/3/17).

FU selaku rekanan diindikasi terlibat dalam mark up kegiatan Bimtek Aparat Desa dan BPD 2015 digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul yang sebelumnya Badan PMPD, dengan tujuan Yogyakarta dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

"Kalau tetap mangkir akan kita jemput paksa," tegas Nico ditanya langkah upaya Penyidik Kejari Rohul bila tiga kali tersangka mangkir.

Pada perkara dugaan mark up ini, Penyidik Kejari Rohul sudah menetapkan dua tersangka, yakni FU selaku rekanan dan Ari Kurnia Arnold alias AKA merupakan Camat Rambah Hilir yang sebelumnya menjabat Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMPD Rohul.

Kejaksaan memperkirakan, pada Bimtek Aparat Desa dan BPD se-Rohul dua tahun lalu ada kerugian negara sekira Rp250 juta.

Tersangka Ari alias AKA sendiri sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Klas II B Pasirpangaraian, usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Rohul sekitar 6 jam.

Tersangka Ari diperkirakan akan mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada pertengahan April 2017. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index