RUTRK Pekanbaru Sudah Kadaluarsa

RUTRK Pekanbaru Sudah Kadaluarsa
Kepala Distarubang Pekanbaru, Mulyasman

HARIANRIAU.CO PEKANBARU - Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, mengatakan, Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru telah  kedaluarsa.

"RUTRK Pekanbaru berlaku dari 1991-Desember 2015 dan belum diperpanjang," ungkap Kepala Distarubang Pekanbaru, Mulyasman, Kamis (25/2).

Mulyasman menyebutkan, artinya sudah satu setengah bulan lamanya terjadi kevakuman perizinan tata ruang diwilayah setempat.

"Dengan demikian Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru tidak bisa menerbitkan izin baru pendirian bangunan, kecuali perluasan,"ulasnya.

Sementara untuk proses perpanjangan RUTRK Pekanbaru belum bisa melakukannya akibat terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan.

"Kami sudah ajukan proses perpanjangan ke Provinsi Riau namun belum ada tanggapan sampai sekarang," beber Mulyasman. (Alex)

Halaman :

Berita Lainnya

Index