Bupati Inhil HM Wardan Lantik Kades Rantau Panjang, Kecamatan Enok

Jumat, 19 Januari 2018

HARIANRIAU.CO - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Iskandar sebagai Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Kamis (18/01/2018) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan pelantikan, Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto Sindrang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ramani, Kepala Bappeda Inhil, Tengku Juhardi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sektretaris Dinas PUPR, Ketua Apdesi, Camat Enok, Dan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat Inhil, serta para alim ulama.

Pada kegiatan pelantikan Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan berpesan untuk Kepala Desa beserta jajarannya nanti agar fokus menjalankan amanah pembangunan melalui program - program yang telah disusun. Apalagi Kepala Desa yang dilantik ini merupakan tokoh berlatar belakang pendidikan yang tentunya sudah paham dalam memimpin.

Bupati menyampaikan setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya.

"Penyusunan program pembangunan sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, keterlibatan setiap komponen masyarakat merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi," jelas Bupati.

Pasca pelantikan, dikatakan Bupati, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah dari masyarakat. Dia mengimbau, Kepala Desa untuk senantiasa menjunjung tinggi tugas dan amanah tersebut.

"Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," imbau Bupati.

Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan Bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, menurut Bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku.

"Undang - undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," pungkas Bupati.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pelantikan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan ranting Muslimat NU se - Kecamatan Enok yang langsung dipimpin oleh Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Indragiri Hilir, Hj Zulaikha Wardan.

HM Wardan mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Iskandar sebagai Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang.

Bupati HM Wardan menandatangani naskah berita acara pelantikan.

HM Wardan dan istri berfoto bersama usai pelantikan kades.

HM Wardan pasangkan tanda jabatan kepada Kades Rantau Panjang.

HM Wardan bersama istri dan undangaan mengikuti acra pelantik Kades Rantau Panjang.

HM Wardan menyerahkan cenderamata kepada mantan kades.

Hj Zulaikha Wardan melantik Pengurus PAC dan Rantik Muslimat NU Kecamatan Enok.