Wabup Inhil Syamsuddin Uti Buka Sosialisasi Peraturan Bupati Inhil Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul

HARIANRIAU.CO - Kamis (07/11/2019) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas (PMTL) Sekretariat Daerah (Setda) Inhil menggelar “Sosialisasi Peraturan Bupati Inhil Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa”. Bertempat di Aula Hotel Ellite Tembilahan acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti.

Turut Hadir Sekretaris DPMD Inhil, Kabag PMTL Setda Inhil Drs H Andrismar MP, Camat Keritang, Camat Kemuning, Kabag Pembangunan Setda Inhil, dan para peserta sosialisasi.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini ialah memberi pemahaman kepada kepala desa tentang daftar kewenangan desa melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2018.