Dinkes Inhil Tandatangani MoU dengan Terkait Penanganan Kasus ODGJ

HARIANRIAU.CO - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Dinkes Inhil), Rahmi Indrasuri melakukan penandatangan MoU dengan Rumah Sakit Lancang Kuning (RS LK) terkait rujukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Inhil yang dilangsungkan di RS Lancang Kuning Jalan Ronggowarsito, Ujung Gobah No.5A, Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (03/04/2023).

Hal ini dilakukan mengingat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan yang sebelumnya menjadi rujukan ODGJ Inhil pertahun 2023 sudah tidak melayani pasien ODGJ dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

MoU yang dilaksanakan ini merupakan misi sosial dan kemanusian dari Rumah Sakit Lancang Kuning yang disambut baik Dinkes Inhil dengan berupaya menemukan solusi bersama Lembaga Amil Zakat dan Dompet Duafa Pusat.

"Dengan MoU bersama RS Lancang Kuning  hari ini dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan rujukan pasien jiwa ke RS Lancang Kuning Pekanbaru.

Semoga dengan adanya kerjasama ini akan lebih cepat dan segera ODGJ bisa ditangani," ucap Kepala Dinkes Inhil, Rahmi Indrasuri.

Rahmi menjelaskan untuk ODGJ yang hendak dirujuk ke RS LK tanpa BPJS bisa melengkapi persyaratan adminitrasi seperi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan seterusnya akan dilakukan supirvisi oleh Lembaga amil zakat.

"Saya berharap kepada masyarakat agar dapat mengunakan sarana layanan kesehatan yang ada di wilayah tempat tinggalnya, puskesmas yang ada atau ke puskesmas pembantu. Jika ada keluhan kesehatan atau berkaitan dengan keluhan kejiwaan, gangguan mental dan lain sebagainya silakan berkonsultasi ke Dokter. Di Puskesmas akan dilayani dan diberikan terapi pengobatan sesuai dengan keluhan penyakit yang disampaikan. Jika memang ada indikasi untuk dirujuk ke RS yang mampu menangani. Khusus kesehatan jiwa kita sudah berkerjasama dengan RS Lancang Kuning di Pekanbaru," jelasnya.

Terakhir rahmi mengatakan jika Pasien ODGJ yang dirujuk sudah membaik, maka akan dipindahkan ke UPT Centra Abiseka Pekanbaru.

"Kemudian untuk ODGJ yang sudah membaik dan berkeinginan produktif akan dibantu diberdayakan ke UPT Centra Abiseka dibawah naungan Kementrian Sosial (Kemensos) yang berada di Rumbai, dengan syarat harus ada komitmen keluarga ODGJ menerima si pasien ini kembali ke keluarga dan bisa produktif kembali," pungkasnya.

Untuk diketahui, Rumah Sakit Lancang Kuning Pekanbaru juga memberikan pelayanan pada Pasien BPJS dan umum. (GALERY FOTO)