Terobosan Layanan WhatsApp oleh DPMPTSP Inhil: Mempermudah Proses Pelayanan Publik

HARIANRIAU.CO - Untuk meningkatkan proses pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan suatu terobosan layanan WhatsApp.

Layanan WhatsApp ini merupakan suatu langkah untuk memberikan informasi ataupun pengaduan yang berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ke DPMPTSP Inhil dengan via pesan whatsapp atau call center bisa diakses melalui submenu laman website dpmptsp kab. Inhil https://dpmptsp.inhilkab.go.id/ dan selanjutnya mengikuti alurnya.

Artinya dengan adanya pelayanan tersebut tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi ataupun ingin mengetahui perkembangan terkait DPMPTSP Inhil.

Apa bila ada masyarakat ataupun pemohon kurang mengerti maka petugas pelayanan akan menjelaskan terkait apa yang nenjadi Persoalan pemohon. Sehingga pemohon bisa lebih mengerti dan paham jika ada persyaratan yang harus dilengkapi dan lainnya.

Kemudian, pejabat pelayanan perizinan melakukan verifikasi berkas permohonan serta merevisi draft izin jika terdapat kekeliruan. Pejabat pelayanan perizinan meneruskan proses penerbitan izin kepada pejabat penerbit izin (Kepala DPMPSTP).

Berikut ini ruang lingkup pelayanan publik yang diselenggarakan DPM-PTSP;
1. Pemberian perizinan / non perizinan baru;

2. Perubahan perizinan / non perizinan;

3. Perpanjangan / herregistrasi / daftar ulang perizinan / non perizinan;

4. Pemberian duplikat / salinan perizinan / non perizinan;

5. Legalisasi perizinan / non perizinan;

6. Penolakan perizinan / non perizinan;

7. Pengawasan perizinan / non perizinan; dan

8. Pencabutan perizinan / non perizinan. (GALERY FOTO)