DP2KBP3A Inhil Berikan Konseling kepada Pasangan Calon Pengantin Dini

HARIANRIAU.CO - Kasus pernikahan dini menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Untuk mengatasi hal ini, DP2KBP3A Inhil berkolaborasi dengan Pengadilan Agama sebagai pemutus utama isbat nikah, memberikan wajib konseling melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) kepada pasangan yang mengajukan pernikahan di bawah umur.

Pada hari ini, beberapa pasangan yang mengajukan pernikahan dini mengikuti sesi konseling di DP2KBP3A yang dipandu oleh Konselor Ns. Julita, S.Kep dari Dinas Kesehatan. Konseling bertujuan untuk memberikan pemahaman agar pasangan menunda pernikahan atau kehamilan guna mencegah stunting pada anak-anak mereka di masa depan. Sebelum mengikuti konseling, pasangan calon pengantin diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi mereka.

Kepala DP2KBP3A Inhil, Drs. Sirajuddin, melalui Kepala Bidang PPA dan PHA, Siti Munziarni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah tercatat 173 kasus pernikahan dini pada tahun 2023 dan 45 kasus di tahun 2024 hingga Maret. "Jumlah ini cukup besar, sehingga kami akan fokus turun ke daerah dengan kasus yang tinggi," jelas Siti Munziarni.

Lebih lanjut, Bunda Munziarni mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa memaksa menikahkan anak di bawah umur, dengan alasan apapun, dapat dikenakan hukuman pidana. Oleh karena itu, DP2KBP3A Inhil berupaya untuk menekan angka pernikahan dini dan mencegah dampak negatifnya, seperti stunting, dengan memberikan edukasi dan konseling yang intensif. (GALERI FOTO)