Koramil 06/Kateman Amankan Pelaku Kepemilikan Senpi Rakitan

Koramil 06/Kateman Amankan Pelaku Kepemilikan Senpi Rakitan
Ian Candra menggunakan baju merah dan Ahmad Rianto menggunakan baju putih.

INDRAGIRI HILIR - Miliki senjata api rakitan jenis reveloper, dua orang karyawan CV Sinar Harapan, PT Sambu Group diamankan jajatan Koramil 06/Kateman.

Pelaku pertama yang diamankan oleh anggota Koramil 06/Kateman Serda Hendro Wiyoto dan Serda Kadirus yakni Ian Candra (23).

Danramil 06/Kateman Kapten Obeni Sirait mengatakan Ian diamakan di rumah Kostnya Jalan Benut Parit 12 Desa Air Tawar, Kecamatan sekira pukul 21.30 WIB Jumat (9/6/17) malam.

"Sekitar pukul 21.00 Wib pelaku, Ian Candra menuduh dua orang yakni Rian (19) dan Alex (18) mencuri HP miliknya, tetapi kedua orang tersebut tidak ada mengambil HP milik pelaku. Saat itu terjadi pertengkaran mulut," ungkap Danramil.

Dalam pertengkaran tersebut, lanjutnya kembali, Ian Candra mengeluarkan senjata api rakitan jenis reveloper sambil menodongkan kepada kedua orang itu.

Karena takut, lanjutnya, kedua orang tersebut melapor ke Scurity PT Sambu, Khairuddin, lalu Pukul 21.20 WIB, Khairuddin melapor kepada Serda Kadirus dan Serda Hendro Wiyoto.

"Setelah menerima laporan tersebut Serda Kadirus dan Serda Hendro Wiyoto bersama Khairuddin berangkat ketempat kosannya di Jalan Benut Parit 12 dan Pukul 21.30 WIB, Serda Hendro dan Serda Kadirus menangkap Ian Candra tanpa ada perlawan dan langsung dibawa ke Pos Babinsa Air Tawar bersama 1 pucuk pistol rakitan," paparnya.

Dan sesampainya di Pos Babinsa Ian Candra menerangkan, bahwa pistol rakitan tersebut ia terima dari Ahmad Rianto (22) seorang Karyawan CV Sinar Harapan yang digadaikan dengan 1 slop rokok merek USA.

Setelah menerima pengakuan tersebut Scurity PT Sambu menjemput Ahmad Rianto yg lagi kerja.

"Dari keterangan Ahmad Rianto bahwa pistol rakitan tersebut ia dapat dari orang yang menggadai sebesar Rp. 70.000,- karena kalah main judi. Tetapi Ahmad Rianto tidak kenal drngan orang tesebut dan saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Kateman untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.



Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index