674 Masyarakat Indragiri Hilir Ajukan Permohonan Pindah

674 Masyarakat Indragiri Hilir Ajukan Permohonan Pindah
Kadisdukcapil Inhil, MJ Verman

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir mencatat ada sebanyak 674 masyarakat Indragiri Hilir yang mengajukan permohonan pindah ke Kabupaten dan Provinsi lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, MJ Verman. Kamis (7/4/2016). Dia mengatakan, ada beberapa macam alasan mengapa masyarakat pindah.

"Pada bulan Februari 2016 Disdukcapil menerima permohonan pindah keluar (Keluar Indragiri Hilir, red) sekira 674 orang dan permohonan datang (Masuk Indragiri Hilir, red) sekira 112 orang. Alasan mereka ikut keluarga, mencari pekerjaan dan melanjutkan pendidikan," tutur Verman.

Verman juga menerangkan bahwa penduduk pindah atau datang menurut administrasi kependudukan adalah penduduk yang melakukan pindah atau datang yang melaporkan ke Disdukcapil setempat dan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

"Jika penduduk tersebut tidak melaporkan kepindahannya maka yang bersangkutan tidak tercatat di Disdukpencapil dan yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan dokumen kependudukannya di tempat tujuan pindahnya," tuturnya.

Namun dilapangan banyak masyarakat yang enggan untuk melaporkan kepindahanya ke Disdukcapil setempat. "Banyak masyarakat yang tidak melaporkan kepindahannnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pindah atau datang untuk melaporkan ke Disdukcapil," sebutnya.

Verman juga menuturkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut setiap tahunnya di 3 atau 4 kecamatan. "Terus kita lakukan sosialisasi di kecamatan -kecamatan sesuai dengan kondisi anggaran yang ada," tukasnya. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index