Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Perorangan PT Hutahaean

Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Perorangan PT Hutahaean
Irjen Pol Zulkarnain

PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain, menyatakan penetapan status tersangka PT Hutahaean akan segera diiringi tersangka perorangan. Perusahaan itu diduga menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Saat ini, kata Zulkarnain, Polda Riau baru menetapkan tersangka korporasi.  "Yang kami tersangkakan itu koorporasi. Nanti tentu korporasi diwakili direkturnya," ujar Zulkarnain, di Pekanbaru dilansir cakaplah.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan empat orang saksi, yakni ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli planalogi.

Berdasarkan keterangan ahli, ada kelebihan areal lahan yang digarap PT Hutahaean. Namun, pihak perusahaan hingga saat ini belum mengakuinya. "Saya sudah monitor juga tapi mereka belum mengakui juga, itu sah-sah saja," ucap Zulkarnain.

Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar. Namun, dalam praktiknya, perusahan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berlaku hingga negara dirugikan Rp2,5 triliun.

Lahan yang dirambah terletak di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektar yang terletak di Dalu-dalu.  PT Hutahaean melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Perusakan Hutan, dan Undang-undang  Nomor  32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain PT Hutahaean, Polda Riau juga membidik tiga perusahaan lain yang izinnya tidak sesuai, yakni PTPN V, PT Gandaera dan PT Seko Indah. "Kita harapkan dukungan dari masyarakat untuk kesuksesan penyidikan kasus ini agar lancar dan di jaksa juga semoga tidak ada gangguan," harap Zulkarnain. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain, menyatakan penetapan status tersangka PT Hutahaean akan segera diiringi tersangka perorangan. Perusahaan itu diduga menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Saat ini, kata Zulkarnain, Polda Riau baru menetapkan tersangka korporasi.  "Yang kami tersangkakan itu koorporasi. Nanti tentu korporasi diwakili direkturnya," ujar Zulkarnain, di Pekanbaru.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan empat orang saksi, yakni ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli planalogi.

Berdasarkan keterangan ahli, ada kelebihan areal lahan yang digarap PT Hutahaean. Namun, pihak perusahaan hingga saat ini belum mengakuinya. "Saya sudah monitor juga tapi mereka belum mengakui juga, itu sah-sah saja," ucap Zulkarnain.

Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.

PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar. Namun, dalam praktiknya, perusahan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berlaku hingga negara dirugikan Rp2,5 triliun.

Lahan yang dirambah terletak di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektar yang terletak di Dalu-dalu.  PT Hutahaean melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Perusakan Hutan, dan Undang-undang  Nomor  32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Selain PT Hutahaean, Polda Riau juga membidik tiga perusahaan lain yang izinnya tidak sesuai, yakni PTPN V, PT Gandaera dan PT Seko Indah. "Kita harapkan dukungan dari masyarakat untuk kesuksesan penyidikan kasus ini agar lancar dan di jaksa juga semoga tidak ada gangguan," harap Zulkarnain.

Halaman :

Berita Lainnya

Index