Peras Pengusaha, Wartawan plus LSM Abal-abal Ini Ditangkap Polisi

Peras Pengusaha, Wartawan plus LSM Abal-abal Ini Ditangkap Polisi

HARIANRIAU.CO - Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan mendatangi salah seorang pengusaha minyak dan gas (Migas) di Kampung Ciketing, RT01/05, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kedatangan ketiga orang yang mengaku wartawan tersebut bermaksud hendak meminta sejumlah uang kepada sang pengusaha Migas tersebut, lantaran mereka menduga pengusaha tersebut telah melakukan pelanggaran undang-undang tentang Migas.

Bak gayung bersambut, kedatangan mereka pun langsung diterima oleh pengusaha Migas itu, setelah berdialog panjang lebar mereka lalu meminta uang sebanyak Rp 10 juta, sebagai uang tebusan agar pelanggaran pengusaha itu tidak diberitakan di media wartawan abal-abal tersebut.

Bertepatan saat itu korban tidak memiliki sejumlah uang yang diminta. Akhirnya jumlahnya uang diturunkan menjadi Rp 5 juta rupiah. Namun korban yang sama sekali tidak memiliki uang sebanyak itu, dan hanya punya Rp 300 ribu. Meski demikian, pelaku tetap mengambil uang Rp 300 ribu itu dan mengancam akan kembali keesokan harinya.

<!--pagebreak-->

Merasa diperas, pengusaha itu pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bantar Gebang. Keesokan harinya ketiga pelaku benar-benar menepati janjinya mendatangi korban. Namun Tim Buser Polsek Bantar Gebang yang sudah siaga di rumah korban, langsung meringkus salah satu tersangka, meski dua di antaranya berhasil meloloskan diri.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah empat bulan menjalankan profesinya, pelaku keliling mencari pengusaha-pengusaha lalu diancam akan diberitakan bila tidak membayar sejumlah uang.

“Pelaku berinisial AK berumur 38 tahun, yang berhasil kabur berinisial S dan F, mereka ini keliling mencari pengusaha bila bertemu dibuatkanlah berbagai macam alasan lalu diancam akan diberitakan, karena mereka mengaku wartawan dan LSM,” ungkap Siswo, Rabu (29/11/2017) seperti dilansir tribaratanews.com.

Selain menangkap pelaku, kata Siswo, beberapa barang bukti milik pelaku juga berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit handphone (HP), serta uang tunai 2 juta rupiah.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Siswo.

Sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index