Nyabu! Dua Pria ini Dibekuk Polisi, Satu DPO

Nyabu! Dua Pria ini Dibekuk Polisi, Satu DPO

HARIANRIAU.CO - Dua warga Jalan Resetlemen RT 11 Sinaboi, Rokan Hilir Mulyadi (30) dan Egol (35) diangkut pihak kepolisian karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Kamis (30/11/2017) sekira pukul 10.30 WIB.

Dari tangan kedua tersangka Polsek Sinaboi berhasil mengamankan 1 paket kecil diduga sabu-sabu, 1 Bong alat hisap, 4 Plastik bening kosong, 2 kotak rokok Lucky Strike Mild warna biru, 1 kotak rokok Dunhil warna hitam, 1 kotak rokok Gudang Garam Merah bentuk kaleng, 4 buah obor, 2 kaca pirex, 6 buah pipet, 1 dompet warna biru, 1 unit hp nokia warna hitam dan uang tunas Rp 226 Ribu.

Kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP jalan Resetlemen kerap terjadi penyalah gunaan narkotika.

Berkat informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi AKP Rokhan memerintahkan Kanit Reskrim dan 3 anggota Polsek Sinaboi untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi.

"Sekira jam 10.30 wib Tim Opsnal tersangka ditangkap dirumahnya juga pengeledahan ditemui barang bukti narkotika, Saat introgasi dia mengakui bahwa BB miliknya,dan didapati dari rekannya Rinto (DPO, red)," Kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Sabtu (1/12/17).

"Saat ini kedua tersangka beserta BB, dibawa kemapolsek Sinaboi guna menjalankan proses pengusutan lebih lanjut," ujar Yusran.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index