Dilan Ditangkap Polisi Setelah Cabuli 3 Bocah di Rumah Ibadah

Dilan Ditangkap Polisi Setelah Cabuli 3 Bocah di Rumah Ibadah
DL alias Dilan saat diamankan polisi. (foto: merdeka.com)

HARIANRIAU.CO - Nggak nyangka, ternyata kelakuan Dilan (36), sangat menjijikan. Ia tega mencabuli 3 bocah sampai puas. Kejinya, ia melakukan perbuatan maksiat tersebut di rumah ibadah.

Saat ini, warga Pondok Ungu Permai, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) itu telah ditangkap. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, mengatakan, 3 bocah yang menjadi korban Dilan adalah AY, KP, dan VA. Semuanya masih berumur 7 tahun.

Parahnya, Dilan melakukan perbuatan terkutuk itu lebih dari 1 kali. Dengan iming-iming uang Rp 10 ribu, Dilan mengajak ketiga bocah itu menonton film porno di HP-nya. Setelah menonton video porno tersebut, Dilan mengajak ketiga bocah itu mempraktikkanya.

“Parahnya, aksi tersebut dilakukan di dalam tempat ibadah ketika sedang sepi,” kata AKBP Dedy seperti dilansir merdeka.com, Selasa (20/2/2018).

Dijelaskannya, aksi bejat petugas satpam itu terungkap setelah orangtua salahsatu korban curiga dengan putrinya yang mengaku kesakitan di alat vitalnya. Saat diinterogasi, bocah lugu itu menceritakan perbuatan Dilan kepadanya. Bocah itu juga mengaku diperkosa hingga beberapa kali.

“Orangtua korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Bekasi Utara. Tak lama, orangtua korban lainya menyusul membuat laporan juga. Sejauh ini baru tiga orang korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Dilan dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. “Kami juga membuka pengaduan bagi orangtua lain yang merasa anaknya menjadi juga korban,” sebutnya.

sumber: medansatu/merdeka

Halaman :

Berita Lainnya

Index