Ambil Sertifikat Tanah Bayar, Oknum RT Tanah Merah Diduga Lakukan Pungli

Ambil Sertifikat Tanah Bayar, Oknum RT Tanah Merah Diduga Lakukan Pungli
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Masyarakat Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengeluhkan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Ketua RT setempat terkait penyerahan sertifikat tanah yang seharusnya diterima warga secara gratis. 

"Kasihan masyarakat disini. Mereka harus bayar jika ingin mengambil sertifikat tanah milik mereka. Inikah sebenarnya gratis yang diserahkan pemerintah melalui perangkat desa dan dilanjutkan kepada Ketua RT," sebut warga melalui sambungan selulernya. Senin (26/2/2018). 

Dia juga mengatakan bahwa pengambilan sertifikat tanah tersebut dipatok mulai dari Rp70.000 hingga Rp100.000. 

Sementara itu, Kades Tanah Merah, Zulfadli melalui sambungan selulernya, Selasa (27/2/2018) mengatanan bahwa pungli terhadap penyerahan 1517 lembar sertifikat tanah tersebut tidak dibenarkan. 

"Itu (dipungut uang, red) tidak dibenarkan. Kami sudah mengimbau kepada pihak RT untuk tidak melakukan hal itu," sebutnya. 

Dia juga mengatakan bahwa pihak mereka telah melakukan musyawarah sebelum melakukan penyerahan sertifikat tanah tersebut kepada pihak kecamatan, kepolisian dan BPD.

"Sekali lagi kami tidak membenarkan adanya pungli. Karena itu gratis. Kami mengharapkan kepada seluruh pihak RT jangan melakukan pungli, karena pugli itu tidak dibenarkan," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index