Pasutri Jual Hasil Rampokan di OLX, 5 Pembajak Truk Diringkus

Pasutri Jual Hasil Rampokan di OLX, 5 Pembajak Truk Diringkus
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang dan Polres Kediri meringkus lima pelaku perampokan truk bermuatan televisi di jalan tol Tangerang-Merak, Rabu (18/4). Mereka ditangkap setelah jejaknya terendus pihak kepolisian menjual barang hasil rampokan di situs jual beli online OLX dan Facebook.

Kelima tersangka yang dibekuk dua diantaranya perempuan. Mereka adalah Ninik Bintari, Lasmini, Gunawan, Rudi dan Gunawan.

Sebelumnya, kelima tersangka merampok 60 unit televisi merek Sharp Aquos di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Km 41,8, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja pada Minggu (25/3) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, perampokan itu terjadi saat mobil ekspedisi yang dikemudikan PH dan kernet HH tengah melaju di Tol Tangerang hendak mengantarkan 60 unit televisi ke Palembang. Saat di lokasi kejadian, mobil tersebut diberhentikan oleh para tersangka.

“Sopir dan kernetnya diikat dengan mulut dilakban, kemudian dipindahkan ke mobil lain setelah itu dibuang dipinggir jalan,” tuturnya.

Lanjut Wiwin, kasus itu kemudian dilaporkan PT Tunas Kreasi Perkasa Logistik selaku korban ke Mapolresta Tangerang pada 12 April 2018.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, kepolisian menemukan titik terang setelah mendapatkan informasi dari pelapor adanya penjualan televisi dengan merek yang sama secara online di Facebook dan situs jual beli OLX di wilayah Kota Kediri.

“Kemudian kami kordinasi dengan Polres Kediri dan para tersangka sudah diamankan,” bebernya dikutip harianriau.co dari laman pojoksatu.id.

Wiwin juga membeberkan peran masing-masing kelima tersangka. Rudi selaku pemilik barang hasil perampokan, M Usman sopir Rudi dan pasangan suami istri Gunawan dan Lasmini berperan membantu menjual barang. Sedang Ninik Bintari penadah sekaligus pemilik modal.

“Dari tangan para tersangka polisi sita  60 unit TV merk sharf aquos, dan unit unit mobil toyota avanza,” imbuhnya.

Kelima tersangka beserta barang bukti 60 unit televisi itu kini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index