Dua Warga Inhil Diringkus, 187 Gram Sabu-Sabu Jadi Bukti

Dua Warga Inhil Diringkus, 187 Gram Sabu-Sabu Jadi Bukti

HARIANRIAU.CO - Sat Res Narkoba Polres Inhil, mengamankan 2 orang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (18/7/2018) pukul 14 30 WIB. Keduanya ditangkap didepan sebuah Wisma di Jalan Sadri Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Ar alias Ij (38), warga Jalan H. Sadri Tembilahan dan Dar (40), warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.

"Pada saat ditangkap, di badan Ar ditemukan 1 paket sedang sabu-sabu, Uang Tunai Rp.10.450.000,-, 1 Unit Ranmor Roda dua merek Yamaha Solo, 1unit handpone merek Samsung warna hitam dan 1 unit handpone merek Samsung warna putih, sedangkan dari Dar, disita 1 unit Handphone Android Merek Asus warna Hitam," beber AKP Bachtiar.

Penggeledahan lebih lanjut di rumah Ar, kembali menemukan 4 paket besar sabu-sabu, 1 buah timbangan digital warna silver merk ACS dan 1 bungkus plastik klep les merah. Berat kotor BB Narkotika jenis sabu-sabu seberat 187,50 gram.

Penangkapan para pelaku narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa Ar alias Ij, diduga sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H Sadri Tembilahan.



Setelah dilidik, ternyata informasi itu benar adanya dan berakhir dengan penangkapan kedua tersangka oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh AIPDA Karter Sianipar.

"Saat ini kedua tersangka, sudah kita amankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Bachtiar.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index