DPRD Pelalawan Gelar Rapat RPJMD 2016-2021

DPRD Pelalawan Gelar Rapat RPJMD 2016-2021

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - DPRD Kabupaten Pelalawan mengalar rapat kebijakan umum program rencana pemabanguna jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, yang berlangsung dirung rapat komisi 1 pada, Rabu (13/7).

Rapat tersebut langsung dipimpin oleh ketua komisi 1 Eka Putra S.Sos dan 10 anggota komisi launya. Dalam pembahsannya rapat RPJM 2016-2021 mencangkup beberapa jumlah satuan kerja perangkap daerah (SKPD) Kabupaten Pelalawan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Selasih, Didukcapil, Disnaker, BPM2T, Kesbangpol, Insfektorat, BKD, Arsip dan Sekretariat Daerah.

RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan.

"Sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 memuat visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang selanjutnya dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program prioritas jangka menengah daerah," ujar ketua komisi 1 Eka Putra.

"Kita akan sinkronisasikan antara RPJMD dengan Program dan rencana kerja Renstra Dinas. selajutnya kita akan menunggu Ranperda RPJMD dan itu kita akan bentuk Pansus agar dibahas lebih detail," Ungkap Eka menambahkan.

Disinggung berapa lama akan membentuk Pansus, Eka mangatakan dua minggu ke depan kita tunggu Pemda menyampaikan Ranperda RPJMD.

Setelah itu kita akan dibuat nota kesepakatan DRPD dan pemerintah dan akan dijadikan Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, maupun dunia usaha dalam mewujudkan visi dan misi RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi. (Frc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index