"Kalau memang di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka (masyarakat, red) belum mendapatkan tong dan bak sampah, silahkan saja ajukan permohonan kepada kami. Kami siap mengakomodir permintaan fasilitas pembuangan sampah rumah tangga itu," ujar Kepala DKPP, Sirajuddin kepada harianriau.co melalui sambungan seluler, belum lama ini.
Secara prosedural, Sirajuddin mengatakan, dalam berkas permintaan tersebut, masyarakat cukup membubuhi tanda tangan ketua RT setempat.
"Kalau berkas sudah diajukan sesuai prosedur, artinya sudah ditandatangani oleh Ketua RT setempat. Maka, tidak mungkin bagi kami untuk tidak mengakomodir permintaan masyarakat yang bersangkutan. Karena, itu kan memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kami," pungkasnya.
Terakhir, Sirajuddin menganggap, pengajuan permohonan pengadaan fasilitas pembungan sampah rumah tangga itu, juga merupakan wujud partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga kebersihan.
Dedek Pratama