Dolifar Manurung Ekspos Pengungkapan Kasus di Jajarannya

Dolifar Manurung Ekspos Pengungkapan Kasus di Jajarannya

HARIANRIAU.CO. INDRAGIRI HILIR - Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung mengekspos 5 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya, Sabtu (19/11/16). 

Dalam kegiatan press release yang disejalankan dengan coffee morning bersama wartawan Inhil yang digelar di teras Mapolres Inhil ini, Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Azwar SSos MSi MH, Kabag Ops Kompol Roni Syahendra SIK, Kasat Lantas AKP Jusli SH, Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH, Kasat Polair AKP Awaluddin dan Paur Humas IPDA Heriman Putra. 

"Hari ini, kami mengekspos pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Polres Inhil," ungkap Kapolres AKBP Dolifar Manurung, memulai press releasenya. 

Lima kasus tersebut, yakni penangkapan diduga pelaku penadahan baterai Telkomsel, SYA (54) di wilayah Kecamatan Tempuling, Kamis (10/11/16) sekira pukul 11.00 WIB di tempat penampungan barang bekasnya. Bersamanya diamankan 51 buat baterai Telkomsel diduga hasil pencurian yang dijual kepadanya. Termasuk diamankan juga satu unit mobil truk Pick Up L300. 

Lalu penangkapan pelaku ilegal logging, AR (19) warga Semambu Kuning, Kecamatan Gaung yang ditangkap di perairan Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelangiran, Senin (14/11/16) sekira pukul 04.30 WIB, saat sedang membawa kapal bermuatan kayu sebanyak 6 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Kemudian penangkapan pelaku ilegal fishing, MAS (29) warga Kuala Tungkap, Provinsi Jamhi, Senin (14/11/16) yang ditangkap di perairan Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Reteh, karena melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang UU. 

Rabu (16/11/16) sekira pukul 02.30 WIB, berhasil ditangkap EK (33), warga Jalan H Arief, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Tembilahan Ponsel bersama rekannya BEN (tertangkap setelah EK) yang berhasil membawa kabur 25 unit handphone berbagai merek, Senin (31/10/16) lalu. 

Penangkapan pelaku EFE (44), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jum'at (18/11/16) sekira pukul 03.30 WIB, pelaku ditangkap di depan Kafe Bambu Kelurahan Tembilahan Hulu, bersamanya diamankan 10 butir ekstasi.


Sumber : Riauterkini.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index