ADVERTORIAL DISKES

Perorangan dan Lembaga Harus Ketahui Hak dan Kewajibannya

Perorangan dan Lembaga Harus Ketahui Hak dan Kewajibannya

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR  - Setiap perorangan, lembaga dan atau badan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban terkait pelaksanaan serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungannya masing-masing.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, H Zainal Arifin melalui Kepala Seksi (Kasi) Promosi Kesehatan (Promkes), Siti Munziarni.

Dikatakan, setiap orang berhak atas udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan, informasi mengenai KTR, peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan KTR.

Sedangkan pada lembaga dan atau badan yang telah ditetapkan sebagai KTR, pimpinannya wajib melarang orang merokok di KTR pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya, serta dapat menyediakan tempat khusus merokok.

Selain itu, pimpinan lembaga dan atau badan yang telah ditetapkan sebagai KTR wajib memasang tanda-tanda dilarang merokok atau pengumuman berupa pamplet dan atau audio visual di KTR atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.

Selanjutnya, pimpinan lembaga dan atau badan berhak untuk melakukan pengawasan internal pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya, melarang semua orang agar tidak merokok di KTR, baik melalui tanda-tanda atau media yang mudah dimengerti.

Kemudian, memasang tanda-tanda dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca dan atau didengar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index