Mempermudah, BPN Inhil Sedikan Kantor Mobile

Mempermudah, BPN Inhil Sedikan Kantor Mobile

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Badan Pertanahan Nasional  (BPN) RI Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyediakan satu unit kendaraan operasional (Kantor Mobile) guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Kantor mobile ini merupakan pelayanan jemput bola yang ditujukan bagi masyarakat Inhil yang ingin menjadikan rumah dan tanahnya menjadi hak milik,"ungkap Kepala BPN Inhil, Sutrilwan.

Dikatakannya lagi, Hak Guna Bangunan (HGB) yang mau jadi hak milik dipermudah dan dibantu. Jadi bagi masyarakat yang mau mengurus tidak perlu ke kantor dan cukup di situ saja. Namun bagi masyarakat yang ingin mengurus harus sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, dan tidak bisa di wakilkan dengan biaya pengurusan hanya Rp 50 ribu saja.

"Tidak bisa diwakilkan guna menghindari adanya calo dalam kepengurusannya di lapangan," ungkapnya di Kantor BPN Inhil, Jalan Kembang, Tembilahan belum lama ini.

Selain layanan pengurusan HGB menjadi hak milik, kantor mobile BPN Inhil ini juga membuka Posko layanan konsultasi bagi masyarakat yang mempunyai masalah seputar sertifikat dan informasi lainnya yang menyangkut BPN Inhil.

"Saya harap masyarakat manfaatkanlah kemudahan yang telah diberikan ini," harapnya.

Program yang di beri nama Rabu Layanan Sehari Kantor Pertanahan (Rabu Lasari Kanta) Inhil ini, dilaksanakan setiab Rabu dengan mengambil lokasi yang berbeda setiap dua minggunya.

Setelah sebelumnya mengambil lokasi kantor mobile di rumah sederhana (RS) Parit 19, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Kota. Pada Rabu (30/11), Kantor Mobile BPN Inhil akan berada di Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Bagi masyarakat yang ingin mengurus hak milik rumahnya, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sertifikat HGB. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index