456 Napi di Riau Dapat Remisi Natal

456 Napi di Riau Dapat Remisi Natal
Ilusrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak 456 orang narapidana beragama Kristen dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Riau memperoleh remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka Hari Natal dan Tahun Baru 2017. Dari jumlah itu, 49 orang adalah napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Napi yang mendapatkan remisi Natal di Riau sebanyak 457 orang ," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau, Ecky, di Pekanbaru, Rabu, 28 Desembe 2016.

Remisi yang diberikan beragam dengan pemotongan hukuman satu sampai dua bulan. Dari perkara umun sebanyak 407 orang dan perkata tindak pidana khusus (Pidsus) sebanyak 49 orang.

Dari 49 napi perkara Pidsus, sebanyak 44 orang di antaranya memeroleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan 5 napi lainnya sesuai PP Nomor 28.

Sesuai PP 29, remisi diberikan kepada napi korupsi jika telah. membayar uang ganti kerugian negara dan memiliki status hukum tetap atau inkrach oleh pengadilan.

"Dari remisi yang diberikan tidak ada napi yang langsung bebas, mereka masih menjalani sisa hukuman," kata Ecky.

Pemberian remisi ini diharapakan jadi motivasi bagi napi lainnya untuk berbuat baik selama di penjara. Pengajuan remisi dilakukan secara online dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

"Dengan sistem ini pengusulan bisa lebih cepat. Usulan diteruskan kepada Pengadilan Tinggi, sebelum dilakukan sidang Tim pengawasan pemasyarakatan (TPP)," pungkas Ecky. (Halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index