Grebek Tempat Judi, 3 ASN Meranti Diangkut

Grebek Tempat Judi, 3 ASN Meranti Diangkut
4 orang tersangka yang ditangkap, beserta pemilik lokasi perjudian. Tiga diantaranya oknum ASN.

MERANTI - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti menggerebek lokasi perjudian kartu song di Desa Alah Air, Kecamatan Tebingtinggi. Tiga dari lima orang yang ditangkap masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Bahkan saat ditangkap satu oknum ASN tersebut masih memakai baju batik resmi ASN.

aur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora dalam siaran pers kepada wartawan mengungkapkan, penggerebekan terhadap pelaku perjudian itu dilakukan pada hari Jumat 17 Februari 2017 sekira pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan terhadap pelaku permainan judi kartu song, sesuai dengan laporan LP/21.A/II/2017/Riau/Res Kep.Meranti/SPKT, Jumat tanggal 17 Februari 2017 pukul 17.00 WIB, sesuai Pasal 303 Jo 303 bis KUHPidana, di Desa Alah Air, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Kronologi penangkapan, pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017, anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa rumah Syamsiar di Jalan Alah Air menjadi tempat permainan Judi Kartu Song yang membuat resah warga sekitar.

Dari informasi itu, anggota Satuan Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang sedang bermain judi kartu song.

"4 orang pelaku permainan judi dan 1 orang pemilik rumah berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Djonni.

Adapun mereka yang diamankan polisi, yakni HI laki-laki (52) Swasta warga Jalan Mahmud Desa Banglas, SL laki-laki (39), ASN, warga Jalan Manggis Gang Johar Selatpanjang Kota, AN laki-laki (59) ASN warga Jalan Sumber Sari Selatpanjang Timur.

<!--pagebreak-->

Kemudian MS laki-laki (42), buruh, warga Jalan Pelabuhan Desa Tanjung Kecamatan Tebingtinggi Barat dan SR laki-laki (61), pensiunan ASN, alamat Jalan Pelajar Alah Air RT 001 RW 001 Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, uang sebesar Rp770 ribu, dengan rincian lima lembar pecahan 100 ribu rupiah, tiga lembar pecahan Rp50 ribu, empat lembar pecahan Rp20 ribu, empat lembar pecahan Rp10 ribu dan lima set kartu remi merk QQ7.

Untuk diketahui, Judi termasuk Sabung Ayam secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo PP Nomor 9 tahun 1981 Jo Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tanggal 1 April 1981.

Dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP dipertegas dengan UU Nomor 7 tahun 1974, yang di dalam pasal 1 mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Dengan penegasan itu, maka Pasal 303 KUHP berubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp90 ribu menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Sedangkan dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

Kemudian pada ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi, dengan hukuman selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp15 juta. (HLR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index