DPRD Pekanbaru Dukung Pemko Bentuk Tim Satgas Sampah

DPRD Pekanbaru Dukung Pemko Bentuk Tim Satgas Sampah

PEKANBARU - Kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru menyambut baik rencana pembentukan tim satuan tugas (Satgas) sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sebagai upaya pencegahan masyarakat membuang sampah sembarangan dan diluar jam yang sudah ditentukan.

Bahkan terobosan DLHK tersebut juga dinilai akan memberi efek jera, pasalnya bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan maka akan didenda hingga Rp. 50 juta atau kurungan 6 bulan, sesuai Perda No 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru, untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda Rp 15 juta, sesuai Bab X Pasal 71.

Untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun.

Sementara waktu pembuangan sampah ditetapkan dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00. Artinya buang sampah tersebut dilarang di siang hari.

"Konsep ini jelas kita dukung. Jika tidak demikian, maka tumpukan sampah tidak akan pernah selesai diangkut oleh petugas. Karena, masyarajat akan semena-mena buang sampah dipinggir jalan," Ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Minggu (19/2/2017)

Namun, Menurut Politisi Golkar ini lagi, pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru tetap mengingatkan bahwa pembentukan tim satgas sampah dan bakal digelarnya operasi tangkap tangan bagi pelaku pembuangan sampah secara sembarangan dilakukan secara terstruktur dan berjalan maksimal.

"Kita wanti-wanti harus terstruktur. Tidak sembarangan apalagi hanya wacana aja, dan yang paling bentuk juga, tindakan tegas ini juga harus diikuti juga dengan kesiapan sarana dan prasarana. Terutama TPS sementara. Sehingga sampah yang dibuang warga, tidak berserakan dan meluber ke jalan. Paling tidak, TPS sementara tersebut bisa dibangun di titik-titik tertentu," terangnya. 

Kepada masyarakat, Roni juga berharap untuk tertib dalam melakukan pembuangan sampah, terutama dijam-jam yang sudah ditentukan.

" Ini tugas kita bersama, termasuk masyarakat juga, kita harapkan masyarakat bisa berperan aktif untuk menjaga  kebersihan kota Pekanbaru, minimal buang sampah pada waktunya, yakni dari pukul 18.00 hingga 06.00 pagi," harapnya. (HLR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index