Mahasiswa di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Mahasiswa di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ilustrasi

PEKANBARU - Seorang mahasiswa di Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama di media sosial. Polisi juga menahan mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut.

"Kita sudah menetapkan SSP (27) sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama lewat media sosial. Tersangka dijerat UU ITE," kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Johny Edizzon Isir kepada wartawan, Senin (27/3/2017).

Johny mengatakan sejumlah keterangan ahli telah didapatkan sebelum penetapan tersangka itu. Para ahli yang dimintai pendapatnya berasal dari Kominfo dan ahli agama.

"Perlu dilakukan pengecekan digital forensik di Jakarta. Karena kasus ini terkait UU ITE," kata Johny.

Kasus ini berawal dari reaksi masyarakat terhadap akun medsos SSP yang dituding berbau SARA. SSP pun kemudian diamankan Polres Kampar.

Selanjutnya persoalan ini dilimpahkan ke Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Zulkarnain pun berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut.

Saat pemeriksaan awal, SSP berkilah dan menyatakan akun medsosnya itu diretas seseorang. Namun belakangan, ketika diperiksa di Polda Riau, dia mengakui perbuatannya. Dia juga sudah menyatakan permohonan maaf atas statusnya yang menyinggung agama lain. (Dtk)

Halaman :

Berita Lainnya

Index