Suap Terkait Pengesahan APBD Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Rabu, 29 November 2017 | 23:35:54 WIB

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11).

Keempatnya yakni, Supriono anggota DPRD Jambi, Arfan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Jambi.

Kemudian Saipudin Asisten Daerah Bidang Tiga Provinsi Jambi serta Erwan Malik Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi.

Supriono diduga menerima suap terkait proses pembahasan APBD Jambi 2018. Rencananya para wakil rakyat itu tidak ingin menghadiri rapat pengesahaan APBD 2018 lantaran tidak ada “jaminan” yang diberikan Pemprov kepada DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018,” Ujar Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Lebih lanjut Basariah menjelasakan, dalam OTT ini KPK mengamankan uang sejumlah Rp4,7 Miliar sejumlah uang tersebut ditemukan di tempat yang terpisah. Uang senilai 1,3 Miliar ditemukan di kediaman pribadi Saifudin, lalu uang senilai 3 Miliar ditemukan di kediaman pribadi Arfan dan uang 400 Juta diamankan dari sebuah restoran tempat Saifudin dan Supriono saat OTT.

Atas perbuatannya, Supriono sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Pasal 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Ewan Malik, Arfan dan Saifudin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Pasal 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sumber: pojoksatu.id

Terkini