HARIANRIAU.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) 2024 cair penuh alias 100%. Pencairan THR rencananya 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.
Dengan pencairan penuh 100% ini, para ASN menerima THR dengan komponen berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Tentu besaran THR yang diterima masing-masing abdi negara ini akan berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dikutip dari laman detik.com, sebab berdasarkan komponen tadi besaran THR tahun ini akan sangat bergantung dari golongan, nilai tunjangan, hingga instansi tempat mereka bekerja. Sehingga PNS yang menerima THR terbesar tentu erat kaitannya dengan mereka yang memiliki pendapatan terbesar.
Sebagai informasi awal, besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.