Tembus Rp 100 Juta! Ini PNS yang Bakal Dapat THR Terbesar Se-Indonesia

Tembus Rp 100 Juta! Ini PNS yang Bakal Dapat THR Terbesar Se-Indonesia
Ilustrasi THR.Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.

Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Artinya besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Dalam catatan detikcom, selama ini para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah penerima tukin terbesar. Hingga saat ini besaran tukin mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Adapun dalam aturan itu besaran tunjangan kinerja terendah yang diterima PNS DJP ditetapkan senilai Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan besaran tukin tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, sebesar Rp 117.375.000.

Mengingat Suryo Utomo merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, biasanya ia akan masuk dalam golongan IVe. Dengan begitu besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000. Angka ini berasal dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

Halaman :

Berita Lainnya

Index