HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam kasus suap pembahasan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Akan tetapi, status tersangka kepada Zumi itu sama sekali tak membuat Partai Amanat Nasional (PAN) percaya begitu saja.
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, partai berlambang matahari itu hingga saat ini masih mempercaya kejujuran dan integritas Zumi.
Hal itu didasakan pada latar belakang Zumi yang cukup mentereng dalam birokrasi pemerintahan.
Karena itu, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu yakin Zumi paham dan tahu betul wilayah-wilayah yang sarat tindak pidana korupsi.
Eddy menyebut, Zumi sejatinya memiliki pengalaman birokrasi yang tak instan.
Sebab, Jambi bukan daerah yang pertama kali dipimpinnya. Sebelumnya, Ketua DPW PAN Jambi itu pernah menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Eddy juga menilai, sosok Zumi sebagai role model politisi muda PAN yang memiliki pengalaman di dunia politik.
“Rekam jejak Zumi di pemerintahan baik, bukan ujug-ujug dia jadi kepala daerah. Dia mengetahui sistem perintahan daerah berfungsi,” beber Eddy, Selasa (6/2/2018) dilaporkan pojoksatu.id.
Kendati Zumi terbilang masih cukup muda untuk ukuran dunia politik, tapi pengalamannya sudah mumpuni.
“Sebagai tokoh muda yang punya rekam jejak, boleh dibilang Zumi cukup berpengalaman,” sambungnya.
Eddy menambahkan, Zumi pernah membeberkan bahwa tidak pernah memerintahkan pejabat Pemprov Jambi memberikan uang pelicin dalam proses pengesahan APBD.
Hanya dengan berbekal pernyataan itu, PAN percaya sepenuhnya Zumi tak terlibat korupsi.
Terlebih, internal PAN tahu persis rekam jejak putra mantan Gubernur Jambi periode 2005-2010, Zulkifli Nurdin.
“Apalagi banyak yang menilai Zumi merupakan acuan bagi politisi muda yang ingin terjun di dunia politik,” sebutnya.
PAN sendiri berharap kejadian ini tidak membuat mimpi generasi muda untuk memimpin daerah kelahirannya menjadi surut.
“Kami secara internal percaya pada kejujuran dan integritas,” katanya.
Karena itu, apapun yang tersiar di media, Eddy menyatakan sama sekali tak akan mempercayainya.
Pihanya menegaskan bahwa partai lebih percaya kepada Zumi.
“Kami masih hargai azas praduga tak bersalah sampai pengadilan katakan sebaliknya,” tegas Eddy.
Sebelumnya, penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam koferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018) petang.
Basaria menyatakan, Zumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Jambi, Arfan.
“Tersangka ZZ ( Zumi Zola, red) baik secara bersama–sama dengan ARN (Arfan, red) maupun sendiri,”
Dalam perkara tersebut, Zumi diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
“Diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar,” ujar Basaria.