Akui Gabung dengan ISIS, 15 Perempuan Turki Dihukum Mati

Senin, 26 Februari 2018 | 18:17:57 WIB

HARIANRIAU.CO -  Pengadilan kriminal Irak memvonis hukuman mati kepada 15 perempuan Turki setelah mereka bersalah karena bergabung dengan kelompok ISIS.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan sebanyak 15 perempuan divonis hukuman mati oleh pengadilan pada Minggu (25/2/2018).

Seorang perempuan Turki lainnya yang dituduh bergabung dengan kelompok ekstremis itu divonis penjara seumur hidup, kata pejabat itu.

Para perempuan yang divobis berusia antara 20 hingga 50 tahun itu mengatakan bahwa mereka memasuki Irak secara ilegal untuk bergabung dengan suami mereka.

Empat perempuan diantaranya yang semuanya berpakaian hitam, didampingi anak-anak, ujarnya.

Salah satu dari mereka mengatakan kepada hakim bahwa ia mengambil bagian dalam pertempuran melawan pasukan Irak bersama dengan para ekstremis, katanya.

Juru bicara Dewan Yudisial Abdel Sattar Bayraqdar mengatakan kepada AFP bahwa perempuan tersebut memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding.

Pekan lalu, sekelompok janda anggota ISIS mengatakan kepada persidangan yang dihadiri jurnalis AFP bahwa mereka telah dibodohi atau diancam oleh suami mereka untuk pergi ke Irak.


sumber: pojoksatu

Terkini