HARIANRIAU.CO - Oknum guru SDN 104302 Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), yang menghukum seorang muridnya (inisial MB) menjilat WC telah diberi sanksi oleh Dinas Pendidikan Sergai.
Oknum guru perempuan berinisial RM tersebut dimutasi atau dipindahtugaskan. Dikabarkan dimutasi ke UPT salah satu kecamatan di Kabupaten Sergai. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sergai, Joni Walker Manik.
“Saya pindahkan langsung sementara ini. Kemarin, saya sudah mendatangani sanksi itu agar normal kembali belajar mengajar di sekolah tersebut,” kata Joni, Kamis (15/3/2018).
Diakui dia, memang murid yang menjadi korban tidak menjalankan apa yang diminta gurunya. Namun, hukuman yang diberikan gurunya di luar peri kemanusiaan.
“Sanksi lain sudah disiapkan, sanksi administrasi dan jabatan. Sebab, (RM) tidak layak dan tidak mendukung,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Joni, RM sudah membuat perjanjian atau surat pernyataan. Surat tersebut untuk mendamaikan kedua belah pihak.
“Mediasi dilakukan oleh Komite Sekolah dan disaksikan Kepala SDN 104302 (Nurmide Pakpahan). Namun, perdamaian itu tidak membuat lepas dari sanksi yang dijatuhkan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MB diberi sanksi tak wajar oleh RM. Sebab, RM menghukum MB yang duduk di kelas IV dengan menjilati WC sebanyak 12 kali hanya karena tak mengerjakan tugas membawa tanah kompos tanaman bunga di sekolah, Jumat (9/3) lalu.
sumber: pojoksatu