KPU Bengkalis Tetapkan 638 DCT Caleg 2019

Kamis, 20 September 2018 | 23:12:49 WIB

HARIANRIAU.CO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis resmi tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang. Jumlah DCT 638 calon, sama persis dengan jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sebelumnya. 

Dikutip harianriau dari laman riauterkini, penetapan jumlah DCT tersebut melalui rapat pleno yang digelar KPU, Kamis (20/9/18) di lantai dua Kantor KPU Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis, dipimpin Ketua KPU, Defitri Akbar, didampingi Komisioner KPU antara lain, Syuib Usman, Khairul Saleh, M. Husni Lebra dan Elmiawati Safarina (Elsa). 

"DCT yang kita tetapkan ini tidak ada perubahan jumlah dari DCS ke DCT," ujar Ketua Defitri Akbar kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno. 

Namun demikian, dipaparkan pria yang akrab disapa Dedek ini, hasil DCT ada perbaikan sebanyak dua orang calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan satu orang dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) karena keterwakilan perempuan. 

"Ada penggantian calon, karena mengundurkan diri yang masuk DCS beberapa waktu lalu. Seluruhnya karena keterwakilan perempuan, kalau laki-laki memang tidak bisa diganti," katanya lagi. 

Terkait dengan adanya dua masukan terhadap calon setelah diumumkan di DCS diantaranya dari calon Partai Demokrat dan Partai PDIP, Dedek mengatakan dan sudah diklarifikasi ke masing-masing partai politik (Parpol) dan hasilnya tidak mempengaruhi terhadap status memenuhi syarat calon. 

"Dan setelah tahapan pleno ini, akan kita umumkan di media massa selama tiga hari agar lebih diketahui oleh masyarakat DCT Caleg 2019 tersebut," imbuhnya. 

Sementara itu terkait dengan mantan narapidana (Napi) tindak pidana korupsi (Tipikor), ditambahkan Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Syuib Usman menyampaikan, sesuai dengan surat edaran (SE) dari KPU Pusat, apabila Parpol mencalonkan mantan koruptor dan mengajukan keberatan secara administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan direkomendasikan calon tersebut harus lulus, maka KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu salah satu Parpol di Bengkalis yang Calegnya mantan koruptor dan tidak mengajukan keberatan secara administratif di Bawaslu. 

"Sehingga kita tetap berprinsip meng-TMS-kan bakal calon yang bersangkutan. Dan agar ini untuk diketahui," katanya.

Terkini