Kepergok Mesum dengan Karyawan, Manajer Hotel Dicambuk

Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:31:53 WIB

HARIANRIAU.CO - Manejer Hotel Rumoh PMI di Banda Aceh berinisial MFP (34) dan pasangannya N (21) dicambuk di halaman Masjid Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh pada, Senin (29/10/2018), kemarin.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel Rumoh PMI tersebut pada Kamis, 13 September 2018 lalu. Sementara N merupakan karyawati di hotel itu.

Saat dicambuk, MFP sempat meringis kesakitan, dan ia meminta untuk berhenti sejenak karena tak kuat menahan sakit. Setelah itu, algojo kembali melanjutkan untuk mencambuk MFP.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang ikut menyaksikan proses cambuk itu mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan syariat Islam. Kata dia, siapa saja yang melanggar akan tetap diberikan hukuman cambuk.

"Eksekusi cambuk harus terus dilaksanakan jika ada pelanggaran Syariat Islam, tentunya kita tidak pandang bulu," kata Aminullah.

Untuk itu, ia meminta kerja sama pada masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggar syariat islam dilingkungannya. "Ini yang di cambuk hari ini juga hasil dari laporan warga," jelasnya dilansir laman Viva, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, MFP dan N digrebek warga Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman. Mereka digrebek di dalam kamar hotel, saat digrebek mereka telah melakukan hubungan badan. Warga juga menemukan alat kontrasepsi yang telah digunakan.

MFP bukan baru pertama kali mengencani karyawatinya itu, menurut karyawan Hotel Rumoh PMI, sang Manajer sudah hampir satu tahun membawa N selalu masuk dalam kamar hotel.(rakyatku)

Terkini