Alhamdulillah... Syafrudin Petani Ubi yang Dituduh Bakar Lahan Divonis Bebas

Selasa, 04 Februari 2020 | 17:37:12 WIB
Syafrudin di dalam ruang persidangan. Foto:riaupos.co 

HARIANRIAU.CO - Suasana di ruangan sidang Syafrudin , warga yang Pengadilan negeri Pekanbaru yang semula tegang berubah cerah ceria.

Hakim  Sortaria yang mengetuai persidangan Syafrudin (69) seorang petani yang dituduh membakar lahan seluas 20x20 meter persegi miliknya mengatakan dengan tegas bahwa Syafrudin terbukti tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan umum.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Oleh karenanya, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang  tekanan terdakwa selama dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,'' ujar majelis hakim di persidangan, Selasa (4/2/2020) sore.

Keputusan hakim tersebut membuat puluhan warga yang ikut mendampingi persidangan Syafrudin, termasuk keluarga dekat warga Rumbai tersebut berkali-kali mengucapkan, ''Alhamdulillah....terima kasih ya Allah...terima kasih para hakim...'' ucap istri Syafrudin. 

Dalam putusan tersebut, hakim juga meminta nama baik dan hak, kedudukan Syafrudin dipulihkan.

Sejumlah warga lain yang ikut hadir pada persidangan itu pun tampak tak kuasa menahan haru atas keputusan hakim. ''Hidup petani...hidup penegak keadilan...'' ungkap warga yng hadir. 

Sebagaimana diketahui, Syafrudin sebelumnya dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar karena dituduh membakar lahan seluas 20x20 meter miliknya di Rumbai. 

Sebelum persidangan, suasana di sekitar kantor Pengadilan negeri Pekanbaru sudah ramai dengan kehadiran puluhan orang mengaku kalangan petani yang merasa bersimpati atas proses hukum yang dijalani Syafrudin.

Sumber: riausky

Terkini