Daftar Barang Baru yang Akan Dikenakan Cukai

Jumat, 21 Februari 2020 | 06:46:39 WIB

HARIANRIAU.CO - Pemerintah mengkaji sejumlah produk baru yang akan dikenakan cukai oleh menambah pemasukan negara. Selama ini ketentuan cukai hanya dikenal masyarakat awam dilaporkan untuk produk rokok dan minuman mengandung alkohol. Usulan beberapa produk baru tersebut bahkan sudah dibahas Kementerian keuangan bersama Komisi XI DPR RI. 

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Kamis 20 Februari 2020, salah satu barang yang sudah disepakati untuk dikenakan cukai adalah plastik. Keputusan itu dibuat mengingat tingginya konsumsi plastik yang bisa memicu masalah sampah.

Data Kementerian  Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2016 mencatat konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai 107.065.217 kg per tahun. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia.

" Cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan atau mengurangi konsumsi suatu barang karena barang tersebut dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan ataupun lingkungan. Instrumen cukai tepat untuk mengatasi hal tersebut," kata Sri Mulyani di Jakarta.

Dalam usulannya, arif cukai yang akan dikenakan untuk plastik adalah Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Tarif yang diajukan ini diharapkan bisa menekan konsumsi plastik hingga 50 persen dan potensi penerimaan cukai bisa mencapai Rp1,6 triliun.

Kopi Sachet dan Teh Kemasan Juga Bakal Kena

Selain plastik, Sri Mulyani juga berencana mengenakan cukai kepada minuman berpemanis. Diperkirakan cukai ini akan menyumbang Rp6,25 triliun per tahun kepada penerimaan negara. Tarifnya pun bervariasi dan bergantung kepada tiap produk sesuai dengan tingkat kandungan pemanis.

“ Minuman berpemanis ini, apabila disetujui, menjadi objek cukai,” kata dia di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com.

Minuman berpemanis yang dikenakan cukai akan menyasar produk yang mengandung pemanis dari gula maupun buatan (sintetik). " (Produk) yang sudah siap konsumsi, jadi kayak kopi sachet, yang isinya banyak sekali gulanya," kata dia.

Terkait tarif cukai yang dikenakan minuman berpemanis, produk teh kemasan dikenakan Rp1.500 per liter. Dengan jumlah produksi 2.191 juta liter ditargetkan penerimaan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Tarif cukai untuk minuman berkarbonasi dipatok Rp2.500 per liter. Dengan total produksi 747 juta liter dapat memberikan pemasukan Rp1,7 triliun. 

Sementara produk minuman berpemanis lainnya, seperti energi drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter yang ditaksir mencapai Rp1,85 triliun.

“ Tarif (cukai) berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan, jika kandungan tinggi maka cukainya juga lebih tinggi,” kata dia.

Tak Semua Minuman Berpemanis Kena Cukai

Namun, lanjut Sri Mulyani, tak semua minuman berpemanis dikenakan cukai. Dia mengusulkan ada pengecualian tarif cukai produk yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu, dan jus sayur tanpa gula. Plus, barang ekspor yang mudah rusak dan musnah.

Pengenaan cukai ini dilakukan pada produk pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Cukai pabrikan akan dipungut pada saat produk minuman berpemanis keluar pabrik. Sedangkan, minuman berpemanis dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean. (Dream.co.id)

Terkini