Konvoi Pilkada, Kemendagri Siapkan Sanksi bagi Non-Petahana

Rabu, 09 September 2020 | 09:24:58 WIB
Bapaslon Kota Solo, Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa melakukan iring-iringan bersepeda ontel saat mendaftar ke kantor KPU Kota Solo. | Antara

HARIANRIAU.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sanksi tegas tak hanya diberikan kepada 53 bakal pasangan calon (bapaslon) petahana terkait pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 di masa Pilkada.

Dikutip dari laman Sumber CNNIndonesia.com,  Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi bagi ratusan bapaslon nonpetahana.

"Untuk tahap awal, Kemendagri akan memberikan teguran kepada petahana dan pada tahap selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon sesuai kewenangan masing-masing," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/9/2020).

Hingga Selasa (8/9/2020), Kemendagri baru melayangkan surat teguran kepada 53 bapaslon petahana. Sementara itu, menurut catatan Bawaslu, ada 316 dari 703 bapaslon yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.

Benny membuka kemungkinan para bapaslon mendapat sanksi lebih berat dari sekadar teguran. Untuk itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan kepolisian.

"Yang paling penting adalah harus ada pijakan hukumnya sebelum memberikan sanksi," tutur Benny.

Sebelumnya, sejumlah aksi arak-arakan mengiring sejumlah bapaslon saat mendaftarkan diri di KPU daerah pada 4-6 September.

Dua di antaranya saat putra sulung dan menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU Solo, dan Bobby Nasution mendaftar ke KPU Medan pada Jumat (4/9/2020).

Bawaslu mencatat 316 bapaslon di 243 daerah melakukan pelanggaran protokol Covid-19. Mereka tercatat melakukan pengerahan massa tanpa mengindahkan jaga jarak dan pemakaian masker. 
 

Terkini