Kejati Kepri Musnahkan 532,9 Ton Barang Rampasan Berupa Ammonium Nitrate

Rabu, 09 September 2020 | 22:50:05 WIB

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 532 ton bahan peledak Amonium nitrat. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/9).

Acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani, Kasubdit II Dit Baintelkam Mabes Polri, Kombes Pol. Kasmen, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, dan wakil bupati Karimun, Anwar Hasyim dan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

"Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan yang tersimpan di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau sejak tahun 2012 lalu,” ujar Kajati Kepri Sudarwidadi dalam sambutannya

“Barang bukti merupakan hasil dari sebagian besar tindak pidana yang berasal dari kasus penyelundupan amonium nitrat tersebut berlangsung di wilayah hukum Kejari Karimun dan Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.” terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi menyampaikan, awalnya barang bukti itu merupakan hasil kegiatan dari Bea dan Cukai terhadap penyelundupan, kemuduan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Karimun dan Kejaksaan Tanjungpinang dengan melakukan persidangan di daerah pengadilan masing masing. Selanjutnya, akhir persidangan barang bukti dirampas untuk negara.

Ia menerangkan bahwa pada saat proses terhadap barang bukti ratusan ton Amonium Nitrat tersebut, sempat muncul opsi untuk dilakukan proses pelelangan. Namun, proses pelelangan itu terhambat oleh dua kendala.

“Eksekusi dengan pelelangan tidaklah mudah selain hambatan pembeli juga ada peraturan kapolri tentang perizinan pengamanan pengawasan bahan peledak komersial, untuk itu kasus ini kami naikkan ke atas atau Kejagung dalam hal ini bagian pemulihan aset,” tutur Sudarwidadi.

Kemudian, barang bukti berstatus rampasan untuk negara itu, juga sempat muncul solusi ketika rapat bersama instansi terkait untuk dimanfaatkan menjadi keperluan bahan pertanian atau pupuk.

“Pemanfaatan barang bukti sempat untuk bahan pupuk dan muncul solusi lain adalah dengan cara dimusnahkan. Perubahan status ini tentu sudah melalui perizinan-perizinan dari pejabat berwenang,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama , Kepala DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto. Dalam sambutannya mengakui, penanganan Amonium Nitrat memang menjadi atensi pemerintah pasca terjadinya insiden di Beurit, Lebanon, pada 4 Agustus 2020 lalu yang mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawanya.

“Kita semua tau pada 4 Agustus lalu ada insiden di kota Beirut dan kita menyimpan bahan yang sama seperti yang terjadi disana. Pemusnahan ini sesuai kesepakatan setelah melaksanakan rapat,” ujar Agus Yulianto.

Sambungnya, penanganan terhadap barang bukti Amonium Nitrat itu memang menyita waktu yang cukup lama. Namun, Ia meyakini, langkah pemusnahan yang dilakukan dapat mencegah adanya potensi masalah yang bisa ditimbulkan dari proses hukum atas barang bukti itu.

“Proses ini sudah tuntas, untuk itu kita lihat masalah yang bertahun-tahun dan tidak mudah, namun dengan sinergi ini dapat kita lakukan dengan baik,” katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 532 Ton Amonium nitrat dengan jumlah isi 50 setiap karung.

Pemusnahan dilakukan dengan cara bertahap, memasukkan barang bukti tersebut ke dalam tanah yang sebelumnya telah di gali dan disi dengan air.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti sampai ribuan ,” pungkasnya.

 

Fio

Terkini